Dituding Lakukan PHK Sepihak Hingga Nepotisme, Manajemen Bank Sultra Ungkapan Fakta Sebenarnya

 

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Manajemen PT BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi penjelasan terkait pemberitaan yang beredar mengenai dinamika pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan Bank Sultra.
Manajemen memandang perlu untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, objektif, dan faktual.
‎
‎Sebagai instansi perbankan milik daerah yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Bank Sultra senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menegaskan bahwa penempatan dan Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi.
‎
‎Menurutnya, Seluruh rekrutmen dan promosi jabatan di Bank Sultra dilakukan secara transparan sesuai SOP perusahaan demi mendukung akselerasi ekspansi bisnis.
‎
‎”Penempatan pejabat murni didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan hasil asesmen profesional untuk menjawab kebutuhan bisnis”, ungkapnya pada Senin (26/10/2026).
‎
‎Bank Sultra Komitmen Tegas pada Zero Tolerance terhadap Fraud.
‎
‎Terkait kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja, keputusan tersebut diambil bukan secara sepihak atau tanpa alasan.
‎
‎”Bank Sultra memiliki komitmen yang sangat tegas terkait prinsip Zero Tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk perilaku fraud (kecurangan), pelanggaran integritas, dan pelanggaran berat disiplin kerja yang berpotensi merugikan nasabah maupun Perusahaan”, tegasnya.
‎
‎Proses Ketenagakerjaan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.
‎
‎Setiap sanksi pelanggaran berat, termasuk PHK, dijatuhkan setelah melalui tahapan yang prosedural, mulai dari audit internal hingga evaluasi Dewan Pertimbangan Pegawai di lingkup Bank Sultra.
‎
‎”Proses ini sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah. Pemberhentian karena alasan mendesak terkait pelanggaran berat (fraud) memiliki konsekuensi hak-hak pekerja yang diatur secara spesifik dalam regulasi tersebut”, bebernya.
‎
‎Tidak Ada Perlakuan Khusus dalam Penegakan Disiplin.
‎
‎Hubungan kekeluargaan antara pengurus dan pegawai sama sekali tidak menyalahi aturan perusahaan. Dalam menjalankan penegakan disiplin, Manajemen bertindak objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
‎
‎Menghormati Proses Hukum dan Mediasi.
‎
‎Bank Sultra menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan menempuh jalur mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja.
‎
‎”Kami akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku”, jelasnya.
‎
‎Bank Sultra akan terus berfokus pada upaya menjaga integritas, profesionalisme layanan, dan kepercayaan masyarakat Sulawesi Tenggara. Kami berterima kasih atas setiap masukan dan kritik membangun demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik di masa depan.

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *