AKSARASULTRA.COM, KONAWE- Ratusan warga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Massa aksi menyebut jumlah penderita mencapai 308 jiwa berdasarkan data dari puskesmas setempat.
Hal itu menjadi salah satu tuntutan belasan warga yang menggelar demonstrasi di PLTU Nii Tanasa, Senin (12/10/2026). Massa mendesak pihak pengelola pembangkit dan perusahaan bongkar muat (PBM) memenuhi komitmen terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan PLTU.
Koordinator aksi, Saiful Atamimi, mengatakan penderita ISPA tersebar di delapan desa, termasuk Desa Toli-toli. Warga yang mengalami gangguan pernapasan berasal dari berbagai kelompok usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa.
Saiful menduga aktivitas bongkar muat di kawasan PLTU berkontribusi terhadap persoalan kesehatan warga.
“Ada delapan desa, warga yang mengidap penyakit ISPA, salah satunya Desa Toli-toli. Mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Tetapi PBM yang bekerja sama dengan PLTU Nii Tanasa tidak memberikan perhatian,” tegasnya dalam orasinya.
Selain itu, massa mempersoalkan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Mereka menilai perusahaan bongkar muat tidak menjalankan kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU.
Saiful menyebut kesepakatan tersebut mewajibkan perusahaan menyalurkan CSR kepada 11 desa yang berada di lingkar PLTU. Namun, realisasi bantuan tidak sesuai dengan komitmen awal.
“Di dalam MoU, PBM harus menyalurkan CSR-nya kepada 11 desa yang berada di lingkar PLTU. Tetapi PBM mengabaikan kesepakatan itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan bantuan yang disalurkan hanya Rp2,5 juta per desa dan baru menjangkau dua desa. Kondisi itu dinilai tidak sebanding dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan pembagian bantuan secara merata.
“Sehingga kami melaksanakan unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap PBM,” kata Saiful.
Massa juga mengungkit kesepakatan yang disebut telah dibuat sejak pembangunan PLTU Nii Tanasa mulai dirintis pada 2008. Pembangkit tersebut mulai beroperasi pada Oktober 2010.
Menurut Saiful, kesepakatan awal melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pihak PLTU. Kesepakatan itu, antara lain, berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat di sekitar pembangkit.
Saiful mengatakan komposisi tenaga kerja yang disepakati adalah 70 persen warga lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaan komitmen tersebut setelah belasan tahun PLTU beroperasi.
“Tenaga kerja 70 persen masyarakat lokal dan 30 persen masyarakat luar. Hari ini sudah 17 tahun, penerimaan karyawan harus membayar Rp50 juta baru bisa kerja,” ungkapnya.
Massa juga mempersoalkan mekanisme pembagian CSR. Saiful mengatakan bantuan seharusnya diberikan secara bergiliran kepada 11 desa, kemudian kembali ke desa pertama setelah seluruh desa menerima giliran.
Namun, menurut dia, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai mekanisme tersebut. Ia menuding penyaluran bantuan justru cenderung diberikan kepada desa yang warganya bersikap keras atau berpotensi menggelar demonstrasi.
“CSR digilir dari desa satu sampai desa sebelas. Setelah itu kembali lagi di awal. Sampai hari ini tidak terjadi seperti itu. Warga yang keras atau yang berpotensi demo itu yang diberikan,” katanya.
Selanjutnya, ia menyoroti pengelolaan perusahaan bongkar muat di PLTU Nii Tanasa. Menurut Saiful, pengelolaan PBM semestinya diserahkan kepada masyarakat lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi warga.
Akan tetapi, ia menilai kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengelolaan PBM PLTU Nii Tanasa diserahkan kepada masyarakat lokal sebagai bentuk pemberdayaan, tetapi faktanya kesepakatan di MoU semua buyar,” tegasnya.
Tuntutan massa tidak hanya menyasar penyaluran CSR dan kesempatan kerja. Mereka juga meminta perusahaan memberikan perhatian serta kompensasi kepada masyarakat yang dinilai terdampak debu batu bara, limbah, dan asap dari aktivitas di kawasan PLTU.
Saiful mengatakan setidaknya lima desa yang terdampak seharusnya mendapat kompensasi. Ia menilai perusahaan belum menunjukkan perhatian yang memadai terhadap kondisi masyarakat di sekitar pembangkit.
“Seharusnya memberikan kompensasi minimal lima desa yang terdampak oleh debu batu bara, limbah, asap, tetapi sama sekali tidak ada,” jelasnya.
Penulis: Burhan












