Terbukti Bersalah Kasus Blok Mandiodo, Mantan GM PT Antam UPBN Konut Divonis 7 Tahun Penjara

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara Hendra Wijayanto dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, dalam kasus korupsi pertambangan blok Mandiodo, di PN Tipikor Baruga Kendari, Senin 6 Mei 2024.

Hendra Wijayanto divonis terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Bacaan Lainnya

Selain divonis 7 tahun penjara, Hendra Wijayanto juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar, apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda tersebut maka akan ditambahkan 6 bulan penjara. Vonis 7 tahun ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.

Hendra Wijayanyo merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakrta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.

 

Penulis : Burhanuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *