AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Umar Bonte selama ia menjabat , tidak ada satu pun kepala daerah di Sultra yang datang mengadu ke senayan soal daerahnya.
Ia pun menyoroti minimnya komunikasi resmi antara pemerintah daerah di Sultra dengan DPD RI. Padahal, lembaga tersebut dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
Bahkan, selama 22 tahun DPD RI berdiri, belum pernah ada penyampaian aspirasi secara kelembagaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun pemerintah kabupaten/kota kepada para senator asal Sultra.
“Selama 22 tahun DPD RI, belum ada selembar kertas pun berisi keluhan atau aspirasi daerah yang disampaikan secara resmi kepada kami,” ujarnya saat ditemui di kantor DPD RI perwakilan Sultra di Kendari, Selasa 21 Juli 2026.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kondisi tersebut. Menurutnya, bisa saja pemerintah daerah belum memahami secara utuh tugas dan fungsi DPD RI, atau justru belum memanfaatkan keberadaan lembaga tersebut sebagai jembatan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Padahal, kata Umar Bonte, DPD RI saat ini terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah agar berbagai persoalan pembangunan dapat diperjuangkan bersama di tingkat nasional.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar pembangunan di Sultra bisa dipercepat sehingga mampu sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi yang terjalin dengan sejumlah kepala daerah lebih bersifat personal. Namun, komunikasi resmi antarlembaga yang membahas persoalan strategis daerah belum pernah dilakukan.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan mandat kepada DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat pusat. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya aktif menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui jalur DPD RI.
“Kalau kepala daerah menyampaikan persoalan daerah melalui DPD RI, tentu akan kami perjuangkan. DPD RI memang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah, sehingga aspirasi itu memiliki jalur konstitusional untuk diteruskan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Umar Bonte mencontohkan pembahasan terkait transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, isu strategis seperti itu seharusnya dapat dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPD RI agar diperjuangkan secara maksimal.
Ia juga menyayangkan kesempatan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah di Sultra. Selama ini, informasi mengenai berbagai persoalan daerah, termasuk keterbatasan anggaran akibat efisiensi, justru lebih banyak diterima dari masyarakat dibandingkan pemerintah daerah.
“Yang lebih sering kami terima hanya undangan kegiatan seremonial. Padahal, yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat,” pungkasnya.
Penulis : Burhan






