AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum Nur Alam, Fitriadi dan rekan melaporkan Jaelani yang diketahui sebagai Ketua DPW PKB Sultra di Mapolda Sultra atas dugaan tindakan penipuan.
“Jadi, persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah,”ungkap Fitriadi, kuasa hukum Nur Alam.
Fitriadi menjelaskan awal kejadian itu kliennya (Nur Alam) saat masih di lapas Sukamiskin telah berhasil bertemu Jaelani, dimana saat pertemuan itu telah terjadi kesepakatan antara keduanya.
“Ketua DPW PKB Sultra Jaelani alias Bang Jae bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadi lah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien k yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,”jelasnya.
Lanjut dia, didalam pertemuan itu telah disepakati bahwa Jaelani menyanggupi terkait pemenangan keluarga kliennya yakni istri dan kedua anaknya yang bakal bertarung di pilkada.
” Klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024,”tambahnya.
Atas kesepakatan itu, Nur Alam memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani.
Akan tetapi, setelah pengumuman dari PKB yang tidak memberikan dukungan kepada keluarga klien kami. Untuk itu, Kuasa Hukum Nur Alam kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024), karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara yang lain.
“Klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,”katanya.
Pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi.
“Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024”.bebernya.
Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa hukum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani saat dikonfirmasi melalui via watsap belum memaggapi perihal ini.
Penulis : Burhanuddin












