PT PLM Laporkan Insiden Dugaan Pengrusakan Aset Perusahaan di Polda Sultra

 

AKSARASULTRA.COM, – Perkara pengrusakan yang tejadi PT Panca Logam Makmur (PLM) kabupaten Bombana yang diduga dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, kini dilaporkan Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu 11 Maret 2026.

 

Direktur Operasional Merry Febrianti Rumbayan mengatakan pihaknya mengadukan hal tersebut guna mendapatkan kepastian hukum.

 

“Kita minta Polda Sultra menindaki aduan kami,” tegasnya usai melakukan pengaduan.

 

Sebelumnya diberitakan Peristiwa pembongkaran terjadi oleh tim gabungan Pemkab Bombana, Rabu 25 Februari 2026.

 

Tim dipimpin Wakil Bupati Bombana berdasarkan SK Bupati tentang penertiban pertambangan ilegal.

 

Unsur Satpol PP, TNI, dan Polri turut dilibatkan dalam kegiatan penertiban tersebut. Perusahaan menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah menindak pertambangan ilegal.

 

Namun, PT Panca Logam Makmur mempertanyakan relevansi penerapan SK terhadap pos jaga internal.

 

“Pos tersebut fasilitas pengamanan, bukan aktivitas pertambangan,” ujar Merry dalam keterangan tertulis.

 

Perusahaan menegaskan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung di lokasi saat ini. Pos jaga disebut bagian penting untuk menjaga aset dan keselamatan pekerja.

 

“Pembongkaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak material maupun nonmaterial bagi tenaga kerja. PT Panca Logam Makmur menyatakan tetap taat regulasi dan siap berkoordinasi,” ungkapnya.

 

Jika ada persoalan administratif, perusahaan siap menyesuaikan sesuai mekanisme hukum.*

 

penulis : Bur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *