DPR Sultra Minta APH Segera Tindaki Oknum Preman di Jalan Hauling PT Toshida

 

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (29/1/2026) membongkar fakta baru terkait konflik pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

 

Dugaan aksi premanisme yang menghalangi aktivitas hauling PT Toshida Indonesia kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana kehutanan serius.

 

Forum yang dihadiri lintas instansi—mulai dari PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Polda Sultra, Polres Kolaka, Inspektur Tambang, hingga Dinas Kehutanan Sultra—menyoroti tindakan kubu pemalang yang menduduki kawasan hutan tanpa izin.

 

Sayangnya, pihak terlapor, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), mangkir dan tidak memenuhi panggilan resmi dewan untuk memberikan klarifikasi.

 

Bukti Intimidasi dan Klaim Sepihak

Dalam forum tersebut, Business Development PT Toshida Indonesia, Rizki, membeberkan bukti visual berupa video aksi pemalangan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Video tersebut memperlihatkan adanya intimidasi menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap pekerja di lapangan.

 

Rizki menjelaskan, modus pemalangan selalu diikuti dengan paksaan agar PT Toshida bernegosiasi dengan PT TRK.

 

“Saat jalan hauling dipalang, mereka memaksa kami berkoordinasi dengan PT TRK. Negosiator lapangan bernama Anugerah Anca bahkan mengaku sebagai perwakilan TRK. Ini sangat aneh, karena jalan yang kami lalui secara legalitas jelas statusnya: berada di dalam kawasan hutan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT PMS dan masuk dalam IUP PT SLG. Kami memiliki izin perlintasan resmi dari kedua pemilik hak tersebut,” tegas Rizki.

 

Jerat Pasal 50 UU Kehutanan: Pendudukan Ilegal

Poin paling krusial yang disampaikan Rizki adalah terkait lokasi posko pemalangan. Ia menegaskan bahwa tindakan kubu pemalang mendirikan bangunan semi permanen (posko) dan memblokir jalan di titik tersebut merupakan pelanggaran pidana mutlak terhadap Undang-Undang Kehutanan.

 

“Tindakan mereka mendirikan posko dan memblokir jalan adalah bentuk pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. Ini secara jelas melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja,” papar Rizki di hadapan Dinas Kehutanan.

 

Ia menekankan bahwa pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Rizki menyebut pihak pemalang tidak memiliki IPPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga aktivitas mereka adalah ilegal di mata hukum negara.

 

Temuan ini diperkuat oleh data teknis Inspektur Tambang yang mengonfirmasi bahwa di titik koordinat pemalangan tersebut, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT TRK.

 

“Di titik pemalangan tidak ada IUP PT TRK,” ujar perwakilan Inspektur Tambang, mengonfirmasi bahwa TRK tidak memiliki hak apapun di lokasi tersebut.

 

DPRD Sultra: Ini Kejahatan Berlapis, APH Harus Tegas

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, merespons keras fakta-fakta hukum tersebut. Ia menilai apa yang terjadi di Pomalaa bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan tindak pidana berlapis yang menantang wibawa negara.

 

“Ini pelanggaran ganda. Pertama, melanggar Pasal 162 UU Minerba karena merintangi aktivitas tambang yang legal. Kedua, melanggar Pasal 50 UU Kehutanan karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Ancamannya pidana penjara dan denda berat,” tegas Wahyu.

 

Wahyu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah Sultra maupun Balai Gakkum Kehutanan, untuk tidak ragu bertindak.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Ini sudah masuk ranah kejahatan serius: mengganggu investasi, ancaman keamanan dengan sajam, hingga pendudukan hutan ilegal. Aktor lapangan maupun intelektualnya harus segera diproses hukum,” cetusnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TRK maupun kuasa hukumnya Jumades belum memberikan respons saat dihubungi awak media terkait ketidakhadiran mereka maupun tuduhan pendudukan kawasan hutan tersebut.

 

Penulis : Burhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *