Polemik Dana Jamrek Tak Berujung, AP2 Sultra Minta Keseriusan Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang

 

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Inspektur Tambang bertanggung jawab atas belum terealisasinya jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang ore nikel di daerah itu.

AP2 menilai, ada keganjilan terkait pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lingkungan bekas area pertambangan.

Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode HHasanuddin Kansi, menegaskan bahwa selama bertahun-tahun pertambangan ore nikel beroperasi di Sultra, sebagian besar area bekas galian belum pernah direklamasi. Padahal, sesuai aturan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyetorkan dana Jamrek sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui.

“Sejak awal mekanismenya jelas, sebelum RKAB diterbitkan, pemilik IUP harus menyetorkan jaminan reklamasi. Namun hingga hari ini, banyak bekas galian tambang tidak pernah direklamasi. Ini membuat kami bertanya-tanya, ke mana larinya dana Jamrek yang jumlahnya sangat besar itu,” tegas Hasanuddin, Kamis (26/6/2025).

Hasanuddin juga membeberkan bahwa dari total 124 desa yang berada di kawasan pertambangan, rata-rata tidak pernah merasakan bentuk nyata dari reklamasi. Anggaran Jamrek yang semestinya digunakan untuk rehabilitasi lahan dan pemulihan lingkungan belum pernah terlihat bentuk dan pelaksanaannya.

“Ini bukan angka kecil. Ada nilai jaminan yang masuk dari setiap RKAB, tetapi implementasinya tidak pernah terlihat di lapangan. Ada kesan kuat bahwa Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang tidak aktif mengawasi, bahkan membiarkan anggaran ini ‘menguap’ tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, kata dia, pola pembiaran ini seakan sudah menjadi rahasia umum. Ada dugaan bahwa pihak terkait menjadikan Jamrek sebagai ‘ladang permainan’ untuk kepentingan tertentu.

“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau tidak digunakan sesuai aturan, itu bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga tindak pidana korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat,” tambah Hasanuddin.

Karena itu, guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, AP2 Sultra siap membawa perkara ini ke jalur hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Pada pekan depan kami siap bergerak dan membuat laporan resmi. Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas raibnya dana jaminan reklamasi ini. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran itu digunakan, dan siapa pihak yang diuntungkan dari pola pembiaran ini,” tegas Hasanuddin.

Saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian ESDM maupun Inspektur Tambang terkait desakan dari AP2 Sultra. Namun, Hasanuddin memastikan pihaknya tidak akan berhenti hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Reklamasi pasca tambang bukan soal formalitas di atas kertas. Itu soal masa depan daerah, soal kelestarian lingkungan, dan soal siapa yang bertanggung jawab mengembalikan daerah ini seperti sedia kala. Jika memang ada pelanggaran, kami siap kawal dan dorong penegakan hukum hingga tuntas,” tandasnya.

 

Penulis : Burhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *