Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT Antam, Kejati Sultra diminta Periksa PT Rasih Cahaya Bintang Mineral

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia, berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, soal dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

Koordinator aksi, Ados dalam orasinya menyampaikan, perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di Wiup PT Antam Blok Mandiodo.

Berdasarkan hasil pantauan MPB-Indonesia kata Ados, PT Rasih Cahaya Bintang Mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang diduga cargo yang diangkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam.

Bukan itu saja kata Ados, pihaknya juga menemukan informasi Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan treding yang melakukan pembelian ore di WIUP PT Antam.

Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menerangkan, pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan. Ia juga menyarankan para demonstran untuk melaporakan dugaan kasus tersebut secara resmi.

“Nanti pernyataan sikap adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan, namun demikian tetap akan ditelaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau illegal mining,” jelas Dody.

Dody juga menguraikan terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di Blok Mandiodo dengan delapan terdakwa sudah vonis dan selanjutnya akan dilaksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya pada 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari.

Diketahui, kasus tersebut saat ini membuat 8 terdakwa telah divonis bersalah oleh hakim beberapa waktu lalu. Mereka adalah, Windu Aji Susanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan.

Penulis : Burhanuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *