AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Nambo-Abeli Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari dan Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Senin, 15 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka terkait pengelolaan pasir urug dan tanah urug di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Masyarakat Nambo-Abeli mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mereka. Mereka berharap kebijakan yang dikeluarkan dapat membantu mereka kembali beraktivitas seperti biasa dan perekonomian dapat berjalan kembali.
Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pengelolaan pasir urug dan tanah urug di Kelurahan Nambo, Kota Kendari.
La Mani, salah satu masyarakat Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mengatakan bahwa semua aktivitas masyarakat yang mengolah pasir di Kecamatan Abeli dan Nambo telah dihentikan total sejak Jumat, 12 September 2025 akibat adanya surat telegram dari Kapolda Sultra.
“Dampak ekonomi masyarakat setengah mati, karena selama ini mereka menggantungkan hidupnya pada pengolahan pasir dan tanah urug,” katanya.
Masyarakat sangat terdampak oleh kebijakan ini dan berharap ada solusi yang dapat membantu mereka.
Masyarakat berharap ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah agar mereka bisa kembali beraktivitas dan perekonomian bisa berjalan kembali. La Mani mengungkapkan bahwa mereka mengolah pasir di atas tanah pribadi mereka, berdasarkan sertifikat hak milik, bukan tanah kawasan hutan. Mereka juga hanya menjual pasir dan tanah urug untuk kebutuhan masyarakat yang membangun rumah pribadi di sekitar wilayah Kota Kendari, bukan untuk kebutuhan industri atau korporasi.
Lebih lanjut La Mani mengatakan bahwa aksi yang dilakukan bukan yang terakhir, mereka akan terus menyuarakan aspirasinya hingga ada solusi yang berpihak kepada masyarakat Abeli-Nambo khususnya terkait pengolahan pasir.
Ia juga mengatakan bahwa terkait persoalan ini telah direspon oleh pihak DPRD Kota Kendari dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar pada Senin pekab depan.
Untuk itu, masyarakat berharap pemerintah dan DPRD Kota Kendari dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak merugikan mereka. Mereka menginginkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Nambo-Abeli dan dapat membantu mereka kembali beraktivitas seperti biasa.
Penulis : Burhan