Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Bokori, Kuasa Hukum Pelapor Beri Penjelasan 

 

AKSARASULTRA.COM, KENDARI – Menanggapi sejumlah pemberitaan di berbagai media terkait laporan terhadap seorang warga Desa Bokori yang memagari lahan dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum pelapor La Ode Muhamad Hiwayadmemberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait substansi hukum perkara tersebut.

 

Kuasa hukum La Ode Muhamad Hiwayad menegaskan bahwa laporan polisi dengan Nomor LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 20 Mei 2025, bukan semata-mata karena tindakan pemagaran lahan. Laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pelanggaran batas, dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP jo. Pasal 167 KUHP.

 

Tanah yang menjadi objek perkara berada di Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01091 Tahun 2021 atas nama La Ode Muhamad Hiwayad, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 21.01.000004288.0 seluas 4.391 meter persegi, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Konawe.

“Setiap tindakan fisik di atas lahan tersebut tanpa izin pemegang hak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelas pihak kuasa hukum.

 

Mereka juga menegaskan, meskipun sengketa tanah dapat diselesaikan secara perdata, namun jika terdapat unsur tindak pidana, maka pelaporan ke kepolisian adalah langkah hukum yang sah dan dijamin undang-undang.

 

“Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi siapapun, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencegah tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” ujar kuasa hukum.

 

Disebutkan pula, laporan polisi tertanggal 20 Mei 2025 tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 September 2025, namun hingga kini pihak pelapor belum memperoleh kepastian hukum dari Polda Sultra.

 

“Kami menghargai sikap profesional dan netralitas Polda Sultra. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum secara objektif. Kami hanya berharap, pemberitaan yang beredar tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk menunda penanganan laporan ini,” tambahnya.

 

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik yang seolah-olah pelapor bertindak sewenang-wenang.

 

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum bila merasa haknya dilanggar,” tegasnya.

 

Sebagai penutup, kuasa hukum La Ode Muhamad Hiwayad menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah upaya sah untuk menegakkan hak, bukan bentuk permusuhan atau kriminalisasi terhadap pihak lain.

 

“Kami yakin proses hukum akan berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Penulis : Burhanudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *